Friday, September 15, 2017

Perbadaan antara Komputer, Teknologi Informasi, dan Cyber (Cyber Law)

Zaman sekarang ini semua infomasi bisa diakses melalui internet, mulai dari berita sehari hari, mencari informasi mengenai sesuatu, berkomunikasi dengan orang lain, dan juga bisa dipergunakan untuk melakukan hal hal yang melanggar hukum seperti melakukan penipuan dan sebagainya. untuk menanggulaing hal seperti ini pemerintah membuat aturan aturan untuk mengurangi tindak kejahatan aturan aturan ini bisa disebut sebagai Cyber Law, adapun untuk mengetahui apa itu cyber law sebelumnya kita harus mengetahui apa itu Komputer, Teknologi Informasi dan Cyber. apa perbedaan nya dan apa hubungannya?.

  • Komputer 
Komputer bisa di artikan sebagai mesin yang membantu pekerjaan manusia, tetapi saat ini komputer bisa juga di artikan menjadi lebih spesifik yaitu Digital device yang bisa menerima dan menjalankan Intruksi dan memiliki media penyimpanan.

Computer Crime : adalah kejahatan yang dilakukan menggunakan komputer tanpa penggunan network atau jaringan komputer.
Contoh : Memanipulasi data pada komputer tanpa menggunakan jaringan komputer untuk kepentingan pribadi dan merugikan orang lain.


  • Teknologi Informasi
Teknologi informasi adalah infomasi yang memnfaatkan teknologi seperti komputer untuk dapat di proses, disini jika komputer terhubung pada sebuah network maka infomasi tersebut dapat di bagikan ke komputer lainnya.

IT Crime : kejahatan yang dilakukan menggunakan teknologi infomasi
Contoh : menggunakan WiFi tethering atau menduplikasi WiFi sebagai media yang digunakan oleh pelaku untuk mencuri informasi Korban yang terkoneksi pada jaringan WiFi tersebut

  • Cyber
Cyber merupakan wadah (tempat) atau bisa juga di sebut cyberspace yang dimana komputer yang terhubung dengan internet dapat saling berinteraksi atau berkomunikasi untuk bertukar informasi dengan komputer lainnya.

Cyber Crime ; Kejahatan yang dilakaukan melalui internet
Contoh : Penipuan di media soial yang marak terjadi, Berita HOAX, Bullying dll.