Zaman sekarang ini semua infomasi bisa diakses melalui internet, mulai dari berita sehari hari, mencari informasi mengenai sesuatu, berkomunikasi dengan orang lain, dan juga bisa dipergunakan untuk melakukan hal hal yang melanggar hukum seperti melakukan penipuan dan sebagainya. untuk menanggulaing hal seperti ini pemerintah membuat aturan aturan untuk mengurangi tindak kejahatan aturan aturan ini bisa disebut sebagai Cyber Law, adapun untuk mengetahui apa itu cyber law sebelumnya kita harus mengetahui apa itu Komputer, Teknologi Informasi dan Cyber. apa perbedaan nya dan apa hubungannya?.
- Komputer
Computer Crime : adalah kejahatan yang dilakukan menggunakan komputer tanpa penggunan network atau jaringan komputer.
Contoh : Memanipulasi data pada komputer tanpa menggunakan jaringan komputer untuk kepentingan pribadi dan merugikan orang lain.
Contoh : Memanipulasi data pada komputer tanpa menggunakan jaringan komputer untuk kepentingan pribadi dan merugikan orang lain.
- Teknologi Informasi
IT Crime : kejahatan yang dilakukan menggunakan teknologi infomasi
Contoh : menggunakan WiFi tethering atau menduplikasi WiFi sebagai media yang digunakan oleh pelaku untuk mencuri informasi Korban yang terkoneksi pada jaringan WiFi tersebut
Contoh : menggunakan WiFi tethering atau menduplikasi WiFi sebagai media yang digunakan oleh pelaku untuk mencuri informasi Korban yang terkoneksi pada jaringan WiFi tersebut
- Cyber
Cyber Crime ; Kejahatan yang dilakaukan melalui internet
Contoh : Penipuan di media soial yang marak terjadi, Berita HOAX, Bullying dll.