No
|
Pasal
|
Ayat
|
Larangan
|
Contoh Kasus
|
Link Berita
|
1
|
27
|
Ayat 1
|
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar
kesusilaan
|
kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan
Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial
‘RJ’. Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada
perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai
tujuan penyerangan tersebut.
|
http://161000216.blogspot.co.id/2016/10/kasus-kesusilaan-uu-ite-pasal-27-ayat-1.html
|
Ayat 2
|
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dari/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat di aksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
perjudian.
|
Judi via internet yang dilakukan oleh Lima orang bandar
yang ditangkap beserta barang buktinya. Mereka bandar judi jenis togel
Singapura dan menjajakan kupon di daerah Salatiga. “Mereka di tangkap berkat
laporan dari masyarakat. Setelah diselidiki dan dilakukan penyelidikan,
jaringan judi jenis togel Singapura ini di bongkar. Lima orang bandar kami
amankan,” ungkap Kapolwiltabes Semarang Kombes Drs Masjhudi melalui Kasat
Reskrim AKBP Roy Hardi Siahaan SIK SH MH, Senin (16/2).
|
http://161000216.blogspot.co.id/2016/10/kasus-perjudian-dalam-uu-ite-pasal-27.html
|
Ayat 3
|
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
|
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
menjatuhkan vonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun
terhadap terdakwa kasus penghinaan dan pencemaran nama baik mantan politisi
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Misbakhun, Benny Handoko. Vonis
dibacakan di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2014).
Hakim menilai Benny bersalah karena telah dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen yang
memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Misbakhun.
|
http://nasional.kompas.com/read/2014/02/05/1311269/Benhan.Divonis.Bersalah.Cemarkan.Nama.Baik.Misbakhun
|
Ayat 4
|
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
pemerasan dan/atau pengancaman.
|
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Saud Usman
Nasution, Selasa (21/2), pelaku berinisal BA berhasil mengakses surat
elektronik korbannya. Di dalam salah satu folder surat elektronik tersebut
ternyata berisi foto-foto pribadi korbannya. "Lalu pelaku meminta yang
Rp500 ribu dan mengancam akan menyebarluaskan foto-foto itu melalui media
sosial," kata Saud. Korban nyaris saja memenuhi permintaan pelaku. Namun
korban yang seorang warga negara asing ini memilih melaporkan kasus ini ke
Bareskrim Polri pada 6 Februari 2012 lalu. Penyidik Unit Kejahatan Dunia Maya
(Cybercrime) Bareskrim Polri segera menyelidiki kasus ini dengan cara
mendeteksi alamat internet protokol (IP) yang dipakai pelaku.
|
http://161000216.blogspot.co.id/2016/10/kasus-pengancaman-dalam-uu-ite-pasal-27.html
|
2
|
28
|
Ayat 1
|
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam
Transaksi Elektronik.
|
Februari 2012. Mochmmad Feri Kuntoro, Bapak dua anak
itu telah melaporkan pencurian pulsa yang diduga dilakukan provider 9133 ke
Polda Metro Jaya. Feri mengaku, setiap hari pulsanya disedot sebanyak Rp2.000
ketika SMS konten masuk ke handphone-nya.
SMS tersebut sudah datang sejak bulan Maret dan hingga
bulan Oktober belum bisa di-unreg lantaran tidak ada panduan layanan
pemberhentian konten tersebut. Atas kejadian tersebut, Feri merasa dirugikan
Rp60 ribu setiap bulan dan ditambah lagi layanan dua nada sambung yang masuk
ke nomor miliknya tanpa dilakukan registrasi terlebih dahulu. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Saud
Usman Nasution menyatakan pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka
terkait kasus pencurian pulsa. Tersangka itu adalah Direktur Utama PT Colibri
Networks.
|
http://razifahrul.blogspot.co.id/
|
Ayat 2
|
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama,
ras, dan antargolongan (SARA).
|
Gubernur DKI petahana Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
(Ahok) ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama oleh Badan Reserse
Kriminal (Bareskrim) Polri Rabu (16/11/2016) pagi WIB.
Ahok dijerat dengan Pasal 156 a Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah
melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri sejak Selasa
(15/11/2016).
|
http://www.tribunnews.com/techno/2016/11/16/pasal-28-ayat-2-uu-ite-dipakai-menjerat-ahok-ada-keanehan-dan-tak-logis
|
3
|
29
|
Ayat 1
|
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman
kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
|
Pemerasan bermodus peretasan surat elektronik.
Korbannya yang seorang warga negara asing melaporkan kasus ini. Pelaku
ditangkap di daerah Jawa Tengah. Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol
Saud Usman Nasution, Selasa (21/2), pelaku berinisal BA berhasil mengakses
surat elektronik korbannya. Di dalam salah satu folder surat elektronik
tersebut ternyata berisi foto-foto pribadi korbannya. "Lalu pelaku
meminta yang Rp500 ribu dan mengancam akan menyebarluaskan foto-foto itu
melalui media sosial," kata Saud. Korban nyaris saja memenuhi permintaan
pelaku. Namun korban yang seorang warga negara asing ini memilih melaporkan
kasus ini ke Bareskrim Polri pada 6 Februari 2012 lalu. Penyidik Unit
Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime) Bareskrim Polri segera menyelidiki kasus
ini.
|
http://yuniarifa17.blogspot.co.id/2017/04/contoh-kasus-perbuatan-yang-dilarang.html
|
4
|
30
|
Ayat 1
|
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan
cara apa pun.
|
|
|
Ayat 2
|
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun
dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik.
|
|
|
Ayat 3
|
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun
dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
|
Kasus ini terjadi hari Rabu 17 /4/2004, Dany Firmansyah
25 tahun, seorang konsultan teknologi informasi (TI) PT. Dana reksa di
Jakarta, berhasil membobol situs milik KPU di http://tnp.kpu.go.id dan
mengubah nama-nama partai didalamnya menjadi nama unik seperti partai kolor
ijo, partai mbah jambon, partai jambu dan lain sebagainya. Dani menggunakan
teknik SQL injection (pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara
mengetikkan string atau perintah tertentu di addres bar browser) untuk
menjebol situs KPU. Kemudian dani tertangkap pada Kamis, 22/4/2004.
|
http://arufnur.web.ugm.ac.id/2015/03/08/rekmed-jarkom-tugas-03-uu-ite-dan-penjelasannya/
|
5
|
31
|
Ayat 1
|
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu
milik Orang lain.
|
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden ke-6 Republik
Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya buka mulut soal dugaan adanya
tekanan yang ia berikan kepada Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin,
terkait fatwa atas dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja
Purnama alias Ahok.
Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat
menuding Ketua MUI Ma'ruf Amin mendapat telepon dari SBY yang meminta MUI
mengeluarkan fatwa soal ucapan Ahok yang mengutip surat Al Maidah ayat 51.
Fatwa tersebut dikeluarkan pada Oktober 2016.
Lebih lanjut SBY menyatakan, bila penyadapan memiliki
motif politik akan berbahaya. Dia mengingatkan skandal watergate yang
menjatuhkan Presiden AS, Nixon.
“Saya soroti masalah itu. Kalau benar percakapan saya
dengan Ma’aruf atau dengan siapa saja disadap tanpa dibenarkan undang-undang,
itu namanya penyadapan ilegal,” kata SBY di Wisma Proklamasi, Jakarta, Rabu
(1/3).
|
https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20170201175140-185-190637/aksi-penyadapan-dan-aturan-main-menurut-uu/
|
Ayat2
|
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu
Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang
tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan,
penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang sedang ditransmisikan.
|
Ayat 3
|
Kecuali
intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi
yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian,
kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan
berdasarkan undang-undang.
|
|
|
Ayat 4
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
|
|
6
|
32
|
Ayat 1
|
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan
transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik
publik.
|
RMOLJabar. Tersangka dugaan ujaran kebencian Buni Yani
merasa tidak mengerti atas dakwaan yang dilontarkan oleh Jaksa Penuntut umum
dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.
BERITA TERKAIT
Kuasa Hukum Buni Yani Tolak Tuntutan JPU
Pelapor Buni Yani Nilai Tuntutan JPU Masih Rendah
Buni Yani: JPU Stupid, Belajar Ilmu Hukum Dimana?
Karena kata dia, dirinya belum pernah diperiksa untuk
pasal 32 ayat 1 undang-undang ITE.
"Saya mengatakan saya tidak mengerti dakwaan
tersebut oleh karena saya belum pernah diperiksa untuk pasal 32 saya hanya
diperiksa pasal 28 ayat 2 jadi saya tidak mengerti," ungkap Buni Yani
seusak menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan R.E
Martadinata. Selasa (13/6).
Diakuinya, dalam berkas pemeriksaan pun dirinya belum
pernah diperiksa pasal 32 ayat 1 sehingga tidak dapat dimengerti apa yang
menjadi dakwaan.
|
http://www.rmoljabar.com/read/2017/06/13/45804/Didakwa-Pasal-32-UU-ITE,-Buni-Yani:-Saya-Tidak-Mengerti-
|
Ayat 2
|
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak
berhak.
|
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Mabes
Polri menerima ekstradisi tersangka pelaku tindak pidana pencurian data
nasabah, Dimitar Nikolov Iliev alias Kermi (42). Dimitar merupakan warga
negara Bulgaria yang ditangkap di Serbia.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Anang Iskandar mengatakan
bahwa tindak pidana tersebut dilakukan dengan modus operandi penggandaan
kartu ATM termasuk pencurian nomor PIN nasabah. Tersangka melakukan kejahatan
tersebut di Bali.
Anang menyebutkan, nilai kerugian yang dihasilkan
sebesar €15 miliar atau senilai Rp24 triliun. Berdasarkan data kepolisian
Eropa, jumlah korban sebanyak 1568 kartu nasabah. Tersangka telah melakukan
kejahatannya sejak 2013 sebanyak 5500 kali melalui 509 ATM di Bali.
|
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20151023184455-12-86961/polri-ekstradisi-warga-serbia-tersangka-pencuri-data-nasabah/
|
Ayat 3
|
Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan
keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
|
|
|
7
|
33
|
|
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem
Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja
sebagaimana mestinya.
|
Jakarta, CNN Indonesia -- Ransomware WannaCry telah
membuat heboh Indonesia karena sempat melumpuhkan sistem antrean rumah sakit.
Meski keduanya telah kembali, Eko Widianto selaku Managing Director Bintang
Anugrah Kencana yang merupakan distributor resmi F-Secure di Indonesia
mengatakan kejadian ini adalah pembelajaran telat untuk meningkatkan
kesadaran masyarakat akan bahaya Ransomware.
"Kalau menurut saya, masuknya ransomware ke
Indonesia karena kesadaran masyarakat yang masih rendah akan bahayanya. Selain
itu, perilaku masyarakat yang suka membuka situs-situs dewasa juga menjadi
penyebabnya," papar Eko saat ditemui CNNIndonesia.com di kawasan
Senayan, Senin (15/5).
Eko juga setuju dengan paparan Menkominfo Rudiantara
beberapa waktu silam bahwa Indonesia merupakan sasaran terbesar dalam
penyerangan siber. Menurut catatan Kominfo, ada 36,3 juta serangan dalam tiga
tahun terakhir yang terjadi. Ini menurut Eko merupakan angka yang signifikan.
|
https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20170515173827-185-214990/apa-penyebab-ransomware-masuk-indonesia/
|
8
|
34
|
Ayat 1
|
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor,
mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki: a. perangkat keras atau
perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk
memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan
Pasal 33; b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan
itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan
memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan
Pasal 33.
|
|
|
Ayat 2
|
Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan
tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian
Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara
sah dan tidak melawan hukum.
|
|
|
9
|
35
|
|
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data
yang otentik.
|
Pada tahun 2001, internet banking diributkan oleh kasus
pembobolan internet banking milik Bank BCA, kasus tersebut dilakukan oleh
seorang mantan mahasiswa ITB Bandung dan juga merupakan salah satu karyawan
media online (satuneet.com) yang bernama Steven Haryanto. Anehnya Steven ini
bukan Insinyur Elektro ataupun Informatika, melainkan insinyur kimia. Ide ini
timbul ketika Steven juga pernah salah mengetikan alamat website. Kemudian
dia membeli domain-domain internet dengan harga sekitar US$20 yang
menggunakan nama dengan kemungkinan orang-orang slaah mengetikkan dan
tampilan yang sama persis dengan situs internet Banking BCA.
http://klikbca.com ,seperti :
·
wwwklikbca.com
·
kilkbca.com
·
clikbca.com
·
klickbca.com
·
klikbca.com
Orang tidak akan sadar bahwa dirinya telah menggunakan
situs aspal tersebut karena tampilan yang disajikan serupa dengan situs
aslinya. Hacker tersebut mampu mendapatkan User ID dan Password dari pengguna
yang memasuki situs aspal tersebut. namun hacker tersebut tidak bermaksud
melakukan tindakan kriminal seperti mencuri dana nasabah, hal ini murni
dilakukan atas keingintahuannya mengenai seberapa banyak orang yang tidak
sadar menggunakan situs klikbca.com, sekaligus menguji tingkat keamanan dari
situs milik Bank BCA tersebut. Steven Haryanto dapat disebut sebagai hacker,
karena dia telah mengganggu suatu sistem milik orang lain, yang dilindungi
privasinya. Sehingga tindakan Steven ini disebut hacking. Steven dapat
digolongkan dalam tipe hacker sebagai gabungan white-hat hacker dan black-hat
hacker, dimana Steven hanya mencoba mengetahui seberapa besar tingkat
keamanan yang dimiliki oleh situs internet Banking BCA.
|
http://syifauziyah22.blogspot.co.id/2017/04/contoh-kasus-pasal-35-uu-ite-tahun-2008.html
|