Friday, December 15, 2017

Digital Copyright - Creative Commons

Apa itu Creative Commons dan kaitanya denga perlindungan hak cipta

     Creative Commons atau CC adalah suatu organisasi non profit yang bergerak pada bidang kreativitas atau memperluas kreativitas yang tersedia untuk orang lain secara legal agar dapat digunakan kembali dan di bagi atau disebarkan secara luas, lalu kaitan nya dengan perlindungan hak cipta konten digital adalah CC melindungi hakcipta seperti teks gambar, audio, video, program dan lain lain. CC mempunyai beberapa lisensi yang dapat digunkaan oleh pencipta untuk ciptaannya sperti penggunaan ciptaan dengan tujuan nonkomersial dll.
Jenis Jenis CC

1. Lisensi Atribusi (CC BY)
Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk mengubah, memperbaiki dan membuat ciptaan turunan, bahkan unutk kepentingan komersial, selama meraka mencantumkan kredit kepada pencipta atas ciptaan asli.

2. Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA)

Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menggubah, memperbaiki, dan membuat ciptaan turunan bahkan untuk kepentingan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada Anda dan melisensikan ciptaan turunan di bawah syarat yang serupa. Lisensi ini seringkali disamakan dengan lisensi "copyleft" pada perangkat lunak bebas dan terbuka. Seluruh ciptaan turunan dari ciptaan Anda akan memiliki lisensi yang sama, sehingga setiap ciptaan turunan dapat digunakan untuk kepentingan komersial. Lisensi ini digunakan oleh Wikipedia, dan direkomendasikan untuk materi-materi yang berasal dari penghimpunan materi Wikipedia dan proyek dengan lisensi serupa.

3. Atribusi-TanpaTurunan (CC BY-ND)

Lisensi ini mengizinkan penyebarluasan ulang, baik untuk kepentingan komersial maupun nonkomersial, selama bentuk ciptaan tidak diubah dan utuh, dengan pemberian kredit kepada Anda.\

4. Atribusi-NonKomersial (CC BY-NC)

Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menggubah, memperbaiki, dan membuat ciptaan turunan bukan untuk kepentingan komersial, dan walau mereka harus mencantumkan kredit kepada Anda dan tidak dapat memperoleh keuntungan komersial, mereka tidak harus melisensikan ciptaan turunan dengan syarat yang sama dengan ciptaan asli.

5.  Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa (CC BY-NC-SA)

Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menggubah, memperbaiki, dan membuat ciptaan turunan bukan untuk kepentingan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada Anda dan melisensikan ciptaan turunan dengan syarat yang serupa dengan ciptaan asli.

6. Atribusi-NonKomersial-TanpaTurunan (CC BY-NC-ND)

 Lisensi ini adalah lisensi yang paling ketat dari enam lisensi utama, hanya mengizinkan orang lain untuk mengunduh ciptaan Anda dan membaginya dengan orang lain selama mereka mencantumkan kredit kepada Anda, tetapi mereka tidak dapat mengubahnya dengan cara apapun atau menggunakannya untuk kepentingan komersial.


Sumber : https://creativecommons.org/licenses/?lang=id

Hak Cipta

Pengertian Hak Cipta Menurut Undang - Undang

    Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Hak Cipta Kontent Digital

      Yang dimaksud dengan kontent digital disini adalah ciptaan dari seeorang pencipta yang berupa tidak terbatas pada informasi, gambar, suara, video, tulisan, program  yang dapat dilihat, didengarkan, digunakan atau ditampilkan menggunkaan komputer.
Pelanggran yang mungkin terjadi

     Pelanggran hak cipta yang mungkin terjadi yaitu penyebaran, penggunaan oleh orang yang tidak berhak dan tidak mempunyai izin pencipta atas ciptaan tersebut.

Contoh bentuk - bentuk pelanggaran yang terjadi

   -Seorang musisi mengupload ciptaan nya (musiknya) pada sebuah streaming platform (Youtube), lalu seseorang yang tidak bertanggung jawab mendownload musiknya secara illegal tanpa izin dari penciptanya (musisinya) untuk diperjual belikan. tindakan ini adalah tindakan illegal karena pencipta bermasksud mengupload musiknya agar dapat dinikmati oleh semua orang secara gratis akan tetapi orang yang tidak bertanggung jawab tadi memanfaatknanya untuk keuntungan pribadi tanpa seizin penciptanya.


  -Kasus Napster dengan  yang terjadi dahulu karena napster merupakan aplikasi atau platform sharing sehingga ada banyak sekali lagu lagu dari artis-artis ternama, lalu kita juga bisa membuat kompilasi album tanpa mengeluarkan biaya sedikitpun untuk membayar lagu lagu tersebut. hal ini membuat produsen lagu marah dan menuntut napster. berbeda dengan spotify, spotify mempunyai lisensi dan izin dari produsen produsen musk besar sperti sony music dll.

 

Tuesday, October 31, 2017

Fungsi Tanda Tangan Digital

Apa itu Tanda Tangan Digital dan apa fungsinya?


Tanda Tangan Digital adalah tanda tangan elektronik yang melekat pada sebuah file atau data untuk menjadi bukti bahwa file atau data yang di transmisikan itu adalah asli tanpa ada perubahan atau intersepsi, sedangkan menurut UU ITE "Tanda Tangan Elektronik merupakan tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang di lekatkan, tersosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainya yang digunakan sebagai alat verfikasi dan autentikasi.

Lalu fungsi dari tanda tangan digital adalah untuk membuktikan keaslian dari file (informasi / data) yang di transmisikan, kerahasiaan infromasi dan integritas data yang terjamin.

- Kaitan Tanda tangan digital dengan UU ITE Pasal 11 Tahun 2008

Kaitannya adalah tanda tangan digital digunakan untuk mengidentifikasi siapa yang menandatangani informasi tersebut dan juga tanda tangan elektronik bisa digunakan untuk memberikan persetujuan yang sah.

- Implementasi Tanda Tangan Digital

Tanda tangan digital sudah banyak digunakan oleh perusahaan - perusahaan atau instansi milik pemerintah yang membutuhkan kerahasiaan, integritas dan keaslian data yang terjamin contohnya Perbankan, Militer, dll.  

PASAL 27 - 35 UU ITE TAHUN 2008

Nama Kelompok :
- Galih Karismatika Husein (14523114)
- M. Noor Ichsan (14523125)
- Pujiarto Tri Atmaja (14523236)
- Ahmad Fauzan S (14523250)

No
Pasal
Ayat
Larangan
Contoh Kasus
Link Berita
1
27
Ayat 1
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan
kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’. Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
http://161000216.blogspot.co.id/2016/10/kasus-kesusilaan-uu-ite-pasal-27-ayat-1.html
Ayat 2
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dari/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat di aksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Judi via internet yang dilakukan oleh Lima orang bandar yang ditangkap beserta barang buktinya. Mereka bandar judi jenis togel Singapura dan menjajakan kupon di daerah Salatiga. “Mereka di tangkap berkat laporan dari masyarakat. Setelah diselidiki dan dilakukan penyelidikan, jaringan judi jenis togel Singapura ini di bongkar. Lima orang bandar kami amankan,” ungkap Kapolwiltabes Semarang Kombes Drs Masjhudi melalui Kasat Reskrim AKBP Roy Hardi Siahaan SIK SH MH, Senin (16/2).
http://161000216.blogspot.co.id/2016/10/kasus-perjudian-dalam-uu-ite-pasal-27.html
Ayat 3
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun terhadap terdakwa kasus penghinaan dan pencemaran nama baik mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Misbakhun, Benny Handoko. Vonis dibacakan di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2014).
Hakim menilai Benny bersalah karena telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Misbakhun.
http://nasional.kompas.com/read/2014/02/05/1311269/Benhan.Divonis.Bersalah.Cemarkan.Nama.Baik.Misbakhun
Ayat 4
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution, Selasa (21/2), pelaku berinisal BA berhasil mengakses surat elektronik korbannya. Di dalam salah satu folder surat elektronik tersebut ternyata berisi foto-foto pribadi korbannya. "Lalu pelaku meminta yang Rp500 ribu dan mengancam akan menyebarluaskan foto-foto itu melalui media sosial," kata Saud. Korban nyaris saja memenuhi permintaan pelaku. Namun korban yang seorang warga negara asing ini memilih melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada 6 Februari 2012 lalu. Penyidik Unit Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime) Bareskrim Polri segera menyelidiki kasus ini dengan cara mendeteksi alamat internet protokol (IP) yang dipakai pelaku.
http://161000216.blogspot.co.id/2016/10/kasus-pengancaman-dalam-uu-ite-pasal-27.html
2
28
Ayat 1
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Februari 2012. Mochmmad Feri Kuntoro, Bapak dua anak itu telah melaporkan pencurian pulsa yang diduga dilakukan provider 9133 ke Polda Metro Jaya. Feri mengaku, setiap hari pulsanya disedot sebanyak Rp2.000 ketika SMS konten masuk ke handphone-nya.
SMS tersebut sudah datang sejak bulan Maret dan hingga bulan Oktober belum bisa di-unreg lantaran tidak ada panduan layanan pemberhentian konten tersebut. Atas kejadian tersebut, Feri merasa dirugikan Rp60 ribu setiap bulan dan ditambah lagi layanan dua nada sambung yang masuk ke nomor miliknya tanpa dilakukan registrasi terlebih dahulu.  Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution menyatakan pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka terkait kasus pencurian pulsa. Tersangka itu adalah Direktur Utama PT Colibri Networks.
http://razifahrul.blogspot.co.id/
Ayat 2
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Gubernur DKI petahana Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Rabu (16/11/2016) pagi WIB.
Ahok dijerat dengan Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri sejak Selasa (15/11/2016).
http://www.tribunnews.com/techno/2016/11/16/pasal-28-ayat-2-uu-ite-dipakai-menjerat-ahok-ada-keanehan-dan-tak-logis
3
29
Ayat 1
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-­nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pemerasan bermodus peretasan surat elektronik. Korbannya yang seorang warga negara asing melaporkan kasus ini. Pelaku ditangkap di daerah Jawa Tengah. Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution, Selasa (21/2), pelaku berinisal BA berhasil mengakses surat elektronik korbannya. Di dalam salah satu folder surat elektronik tersebut ternyata berisi foto-foto pribadi korbannya. "Lalu pelaku meminta yang Rp500 ribu dan mengancam akan menyebarluaskan foto-foto itu melalui media sosial," kata Saud. Korban nyaris saja memenuhi permintaan pelaku. Namun korban yang seorang warga negara asing ini memilih melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada 6 Februari 2012 lalu. Penyidik Unit Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime) Bareskrim Polri segera menyelidiki kasus ini.
http://yuniarifa17.blogspot.co.id/2017/04/contoh-kasus-perbuatan-yang-dilarang.html
4
30
Ayat 1
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.


Ayat 2
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.









Ayat 3
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Kasus ini terjadi hari Rabu 17 /4/2004, Dany Firmansyah 25 tahun, seorang konsultan teknologi informasi (TI) PT. Dana reksa di Jakarta, berhasil membobol situs milik KPU di http://tnp.kpu.go.id dan mengubah nama-nama partai didalamnya menjadi nama unik seperti partai kolor ijo, partai mbah jambon, partai jambu dan lain sebagainya. Dani menggunakan teknik SQL injection (pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan string atau perintah tertentu di addres bar browser) untuk menjebol situs KPU. Kemudian dani tertangkap pada Kamis, 22/4/2004.





http://arufnur.web.ugm.ac.id/2015/03/08/rekmed-jarkom-tugas-03-uu-ite-dan-penjelasannya/
5
31
Ayat 1
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.


Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya buka mulut soal dugaan adanya tekanan yang ia berikan kepada Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin, terkait fatwa atas dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat menuding Ketua MUI Ma'ruf Amin mendapat telepon dari SBY yang meminta MUI mengeluarkan fatwa soal ucapan Ahok yang mengutip surat Al Maidah ayat 51. Fatwa tersebut dikeluarkan pada Oktober 2016.

Lebih lanjut SBY menyatakan, bila penyadapan memiliki motif politik akan berbahaya. Dia mengingatkan skandal watergate yang menjatuhkan Presiden AS, Nixon.

“Saya soroti masalah itu. Kalau benar percakapan saya dengan Ma’aruf atau dengan siapa saja disadap tanpa dibenarkan undang-undang, itu namanya penyadapan ilegal,” kata SBY di Wisma Proklamasi, Jakarta, Rabu (1/3).
https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20170201175140-185-190637/aksi-penyadapan-dan-aturan-main-menurut-uu/
Ayat2
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.

Ayat 3
Kecuali  intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.




Ayat 4
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


6
32
Ayat 1
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
RMOLJabar. Tersangka dugaan ujaran kebencian Buni Yani merasa tidak mengerti atas dakwaan yang dilontarkan oleh Jaksa Penuntut umum dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.
BERITA TERKAIT
Kuasa Hukum Buni Yani Tolak Tuntutan JPU
Pelapor Buni Yani Nilai Tuntutan JPU Masih Rendah
Buni Yani: JPU Stupid, Belajar Ilmu Hukum Dimana?

Karena kata dia, dirinya belum pernah diperiksa untuk pasal 32 ayat 1 undang-undang ITE.

"Saya mengatakan saya tidak mengerti dakwaan tersebut oleh karena saya belum pernah diperiksa untuk pasal 32 saya hanya diperiksa pasal 28 ayat 2 jadi saya tidak mengerti," ungkap Buni Yani seusak menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan R.E Martadinata. Selasa (13/6).

Diakuinya, dalam berkas pemeriksaan pun dirinya belum pernah diperiksa pasal 32 ayat 1 sehingga tidak dapat dimengerti apa yang menjadi dakwaan.
http://www.rmoljabar.com/read/2017/06/13/45804/Didakwa-Pasal-32-UU-ITE,-Buni-Yani:-Saya-Tidak-Mengerti-
Ayat 2
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menerima ekstradisi tersangka pelaku tindak pidana pencurian data nasabah, Dimitar Nikolov Iliev alias Kermi (42). Dimitar merupakan warga negara Bulgaria yang ditangkap di Serbia.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Anang Iskandar mengatakan bahwa tindak pidana tersebut dilakukan dengan modus operandi penggandaan kartu ATM termasuk pencurian nomor PIN nasabah. Tersangka melakukan kejahatan tersebut di Bali.

Anang menyebutkan, nilai kerugian yang dihasilkan sebesar €15 miliar atau senilai Rp24 triliun. Berdasarkan data kepolisian Eropa, jumlah korban sebanyak 1568 kartu nasabah. Tersangka telah melakukan kejahatannya sejak 2013 sebanyak 5500 kali melalui 509 ATM di Bali.
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20151023184455-12-86961/polri-ekstradisi-warga-serbia-tersangka-pencuri-data-nasabah/
Ayat 3
Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.


7
33

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Jakarta, CNN Indonesia -- Ransomware WannaCry telah membuat heboh Indonesia karena sempat melumpuhkan sistem antrean rumah sakit. Meski keduanya telah kembali, Eko Widianto selaku Managing Director Bintang Anugrah Kencana yang merupakan distributor resmi F-Secure di Indonesia mengatakan kejadian ini adalah pembelajaran telat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya Ransomware.

"Kalau menurut saya, masuknya ransomware ke Indonesia karena kesadaran masyarakat yang masih rendah akan bahayanya. Selain itu, perilaku masyarakat yang suka membuka situs-situs dewasa juga menjadi penyebabnya," papar Eko saat ditemui CNNIndonesia.com di kawasan Senayan, Senin (15/5).

Eko juga setuju dengan paparan Menkominfo Rudiantara beberapa waktu silam bahwa Indonesia merupakan sasaran terbesar dalam penyerangan siber. Menurut catatan Kominfo, ada 36,3 juta serangan dalam tiga tahun terakhir yang terjadi. Ini menurut Eko merupakan angka yang signifikan.
https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20170515173827-185-214990/apa-penyebab-ransomware-masuk-indonesia/
8
34
Ayat 1
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki: a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33; b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.


Ayat 2
Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.


9
35

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Pada tahun 2001, internet banking diributkan oleh kasus pembobolan internet banking milik Bank BCA, kasus tersebut dilakukan oleh seorang mantan mahasiswa ITB Bandung dan juga merupakan salah satu karyawan media online (satuneet.com) yang bernama Steven Haryanto. Anehnya Steven ini bukan Insinyur Elektro ataupun Informatika, melainkan insinyur kimia. Ide ini timbul ketika Steven juga pernah salah mengetikan alamat website. Kemudian dia membeli domain-domain internet dengan harga sekitar US$20 yang menggunakan nama dengan kemungkinan orang-orang slaah mengetikkan dan tampilan yang sama persis dengan situs internet Banking BCA. http://klikbca.com ,seperti :

·         wwwklikbca.com
·         kilkbca.com
·         clikbca.com
·         klickbca.com
·         klikbca.com

Orang tidak akan sadar bahwa dirinya telah menggunakan situs aspal tersebut karena tampilan yang disajikan serupa dengan situs aslinya. Hacker tersebut mampu mendapatkan User ID dan Password dari pengguna yang memasuki situs aspal tersebut. namun hacker tersebut tidak bermaksud melakukan tindakan kriminal seperti mencuri dana nasabah, hal ini murni dilakukan atas keingintahuannya mengenai seberapa banyak orang yang tidak sadar menggunakan situs klikbca.com, sekaligus menguji tingkat keamanan dari situs milik Bank BCA tersebut. Steven Haryanto dapat disebut sebagai hacker, karena dia telah mengganggu suatu sistem milik orang lain, yang dilindungi privasinya. Sehingga tindakan Steven ini disebut hacking. Steven dapat digolongkan dalam tipe hacker sebagai gabungan white-hat hacker dan black-hat hacker, dimana Steven hanya mencoba mengetahui seberapa besar tingkat keamanan yang dimiliki oleh situs internet Banking BCA.
http://syifauziyah22.blogspot.co.id/2017/04/contoh-kasus-pasal-35-uu-ite-tahun-2008.html


Friday, September 15, 2017

Perbadaan antara Komputer, Teknologi Informasi, dan Cyber (Cyber Law)

Zaman sekarang ini semua infomasi bisa diakses melalui internet, mulai dari berita sehari hari, mencari informasi mengenai sesuatu, berkomunikasi dengan orang lain, dan juga bisa dipergunakan untuk melakukan hal hal yang melanggar hukum seperti melakukan penipuan dan sebagainya. untuk menanggulaing hal seperti ini pemerintah membuat aturan aturan untuk mengurangi tindak kejahatan aturan aturan ini bisa disebut sebagai Cyber Law, adapun untuk mengetahui apa itu cyber law sebelumnya kita harus mengetahui apa itu Komputer, Teknologi Informasi dan Cyber. apa perbedaan nya dan apa hubungannya?.

  • Komputer 
Komputer bisa di artikan sebagai mesin yang membantu pekerjaan manusia, tetapi saat ini komputer bisa juga di artikan menjadi lebih spesifik yaitu Digital device yang bisa menerima dan menjalankan Intruksi dan memiliki media penyimpanan.

Computer Crime : adalah kejahatan yang dilakukan menggunakan komputer tanpa penggunan network atau jaringan komputer.
Contoh : Memanipulasi data pada komputer tanpa menggunakan jaringan komputer untuk kepentingan pribadi dan merugikan orang lain.


  • Teknologi Informasi
Teknologi informasi adalah infomasi yang memnfaatkan teknologi seperti komputer untuk dapat di proses, disini jika komputer terhubung pada sebuah network maka infomasi tersebut dapat di bagikan ke komputer lainnya.

IT Crime : kejahatan yang dilakukan menggunakan teknologi infomasi
Contoh : menggunakan WiFi tethering atau menduplikasi WiFi sebagai media yang digunakan oleh pelaku untuk mencuri informasi Korban yang terkoneksi pada jaringan WiFi tersebut

  • Cyber
Cyber merupakan wadah (tempat) atau bisa juga di sebut cyberspace yang dimana komputer yang terhubung dengan internet dapat saling berinteraksi atau berkomunikasi untuk bertukar informasi dengan komputer lainnya.

Cyber Crime ; Kejahatan yang dilakaukan melalui internet
Contoh : Penipuan di media soial yang marak terjadi, Berita HOAX, Bullying dll. 

Tuesday, January 27, 2015

Tokoh Tokoh IT

Steve Kondik - CyanogenMod



CyanogenMod merupakan salah satu firmware atau lebih dikenal dengan Costum ROM. Berdasarkan data yang kami himpun CyanogenMod merupakan pembuat costum ROM untuk Android yang banyak dipakai saat ini. 

Tahukah anda bahwa CyanogenMod didirikan oleh seorang yang hobi mengoprek Android bernama Steve Kondik. Penemu ClockWork Mod (alternatif Recover) itu tidak sendirian, ada  Koushik “Koush” Dutta dan Kirt McMaster yaang sekarang telah berhasil mendirikan perusahaan dari hobi mereka. Kabarnya dana segar sebesar 7 juta USD telah digelontorkan dari investor yang tidak disebutkan namanya. Faktor kompatibilitas dan upto date menjadikan CyanogenMod kian dilirik investor.
Saat ini ada 17 karyawan yang bekerja menjadi satu tim di perusahaan yang baru didirikan tersebut. Salah satu terobosan yang sedang mereka lakukan adalah membuat costum ROM (Cyanogen Installer,) yang bisa diunduh di Google Play. Kelebihan aplikasi ini adalah kita tidak repot dan susah dalam menginstalnya. Tercatat pengguna CyanogenMod saat ini telah mencapai  7,9 juta ungkap detik.com


Ian Murdock - Debian



Pengenalan Linux Debian untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh penemu Ian Murdock, seorang mahasiswa yang berasal dari Universitas Purdue di Amerika Serikat pada tanggal 16 Agustus 1993. Asal-usul Nama Debian berasal dari kombinasi nama Ian dengan mantan-kekasihnya Debra Lynn, (Deb dan Ian) yang menjadi Deb-Ian=Debian.

Awal mulanya, Ian Murdock memulai proyek pengembangannya dengan memodifikasi distribusi SLS (Softlanding Linux System). Namun, ia tidak puas dengan SLS yang telah dimodifikasi olehnya sehingga ia berpendapat bahwa lebih baik membangun sistem (distribusi Linux) dari nol dari pada memodifikasi SLS. Sementara, temannya Patrick Volkerding juga ikut memodifikasi SLS. Dan Patrick berhasil membuat distribusi baru yang dikenal dengan nama "Slackware". Proyek Debian tumbuh lambat pada awalnya dan merilis versi 0.9x di tahun 1994 dan 1995. Pengalihan arsitektur ke selain i386 dimulai ditahun 1995. Versi 1.x dimulai tahun 1996.

Ditahun 1996, Bruce Perens menggantikan Ian Murdoch sebagai Pemimpin Proyek. Dalam tahun yang sama pengembang debian Ean Schuessler, berinisiatif untuk membentuk Debian Social Contract dan Debian Free Software Guidelines, memberikan standar dasar komitmen untuk pengembangan distribusi debian. Dia juga membentuk organisasi "Software in Public Interest" untuk menaungi debian secara legal dan hukum.

Jen Hsun Huang - Nvidia

 
Jen Hsun Huang dilahirkan pada tanggal 17 Februari, 1963 di Taipei, Taiwan. Jen Hsun Huang merupakan seorang pengusaha yang berasal dari Taiwan yang merupakan pendiri perusahaan Nvidia. Setelah meninggalkan Oneida Baptist Institute dan pindah ke Oregon dengan keluarganya. Pada usia 15, Huang mulai bermain tenis meja di sebuah klub di pusat kota Portland dan, ia ditempatkan sebagai ganda ketiga junior di AS Terbuka. Jen Hsun Huang lulus dari Sekolah Tinggi Aloha, terletak di pinggiran barat Portland. Jen Hsun Huang kuliah di jurusan teknik listrik di Oregon State University dan menerima gelar sarjana dari Oregon State University.

Pada tahun 1984, dari Oregon State University, Jen Hsun Huang kemudian melanjutkan kuliahnya dengan gelar master di bidang teknik listrik dari Universitas Stanford pada tahun 1992. Sewaktu kuliahnya di Oregon State, ia bertemu dengan istrinya Lori, temannya sewaktu praktikum di laboratorium, kemudian mereka menikah dan Huang memiliki dua anak. Setelah kuliah, Jen Hsun Huang berkerja sebagai Direktur Coreware di LSI Logic dan desainer mikroprosesor di Advanced Micro Devices, Inc (AMD). Pada tahun 1993 Jen Hsun Huang keluar dari perusahaan AMD dan mendirikan perusahaan yang diberi nama Nvidia dan serta menjadi CEO dan Presiden direktur dari perusahaannya tersebut dibantu oleh Chris Malachowsky (ahli elektronika dari Sun Microsystem), Curtis Priem (senior staff dan graphic chip designer dari Sun Microsystem). NVIDIA berkantor pusat di Santa Clara, California, USA. . Dia memiliki sebagian saham dari Nvidia sekitar USD $ 512.400.000 pada tahun 2006. Jen Hsun Huang memperoleh penghasilan sebesar $ 24.600.000 sebagai CEO dari Nvidia pada tahun 2007, dia masuk ke peringkat ke-61 AS sebagai CEO yang digaji termahal oleh perusahaan menurut versi majalah Forbes.

www.google.com
en.wikipedia.org
http://ebenhaezernet.blogspot.com/2013/10/cyanogenmod-diprediksi-akan-saingi.html
http://tutorialdebian.blogspot.com/2011/05/sejarah-singkat-nama-dan-penemu-linux.html
http://kolom-biografi.blogspot.com/2012/08/biografi-jen-hsun-huang-pendiri.html

10 Commandments of Computer Ethics

1. Engkau tidak akan menggunakan komputer untuk merugikan orang lain. (Thou shall not use a computer to harm other people.) 

2. Engkau tidak akan mengganggu pekerjaan komputer orang lain. (Thou shall not interfere with other people's computer work.)

3. Engkau tidak akan mengintai di sekitar file orang lain. (Thou shall not snoop around in other people's files.)

4. Engkau tidak akan menggunakan komputer untuk mencuri. ( Thou shall not use a computer to steal. )

5. Engkau tidak akan menggunakan komputer untuk bersaksi dusta. ( Thou shall not use a computer to bear false witness. )

6. Engkau tidak akan menggunakan atau menyalin perangkat lunak komersial yang belum dibayar. (Thou shall not use or copy commercial software for which you have not paid.)

7. Engkau tidak akan menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa otorisasi. (Thou shall not use other people's computer resources without authorization.)

8. Engkau tidak akan tepat keluaran intelektual orang lain. (Thou shall not appropriate other people's intellectual output.)

9. Engkau harus berpikir tentang konsekuensi sosial dari program yang Anda tulis/ buat. (Thou shall think about the social consequences of the program you write.)

10. Engkau harus menggunakan komputer dalam cara yang menunjukkan pertimbangan dan rasa hormat. (Thou shall use a computer in ways that show consideration and respect.)

www.google.com
en.wikipedia.org
http://pustakadigitalindonesia.blogspot.com/2012/01/sepuluh-perintah-etika-komputer.html