Tuesday, October 31, 2017

Fungsi Tanda Tangan Digital

Apa itu Tanda Tangan Digital dan apa fungsinya?


Tanda Tangan Digital adalah tanda tangan elektronik yang melekat pada sebuah file atau data untuk menjadi bukti bahwa file atau data yang di transmisikan itu adalah asli tanpa ada perubahan atau intersepsi, sedangkan menurut UU ITE "Tanda Tangan Elektronik merupakan tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang di lekatkan, tersosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainya yang digunakan sebagai alat verfikasi dan autentikasi.

Lalu fungsi dari tanda tangan digital adalah untuk membuktikan keaslian dari file (informasi / data) yang di transmisikan, kerahasiaan infromasi dan integritas data yang terjamin.

- Kaitan Tanda tangan digital dengan UU ITE Pasal 11 Tahun 2008

Kaitannya adalah tanda tangan digital digunakan untuk mengidentifikasi siapa yang menandatangani informasi tersebut dan juga tanda tangan elektronik bisa digunakan untuk memberikan persetujuan yang sah.

- Implementasi Tanda Tangan Digital

Tanda tangan digital sudah banyak digunakan oleh perusahaan - perusahaan atau instansi milik pemerintah yang membutuhkan kerahasiaan, integritas dan keaslian data yang terjamin contohnya Perbankan, Militer, dll.  

PASAL 27 - 35 UU ITE TAHUN 2008

Nama Kelompok :
- Galih Karismatika Husein (14523114)
- M. Noor Ichsan (14523125)
- Pujiarto Tri Atmaja (14523236)
- Ahmad Fauzan S (14523250)

No
Pasal
Ayat
Larangan
Contoh Kasus
Link Berita
1
27
Ayat 1
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan
kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’. Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
http://161000216.blogspot.co.id/2016/10/kasus-kesusilaan-uu-ite-pasal-27-ayat-1.html
Ayat 2
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dari/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat di aksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Judi via internet yang dilakukan oleh Lima orang bandar yang ditangkap beserta barang buktinya. Mereka bandar judi jenis togel Singapura dan menjajakan kupon di daerah Salatiga. “Mereka di tangkap berkat laporan dari masyarakat. Setelah diselidiki dan dilakukan penyelidikan, jaringan judi jenis togel Singapura ini di bongkar. Lima orang bandar kami amankan,” ungkap Kapolwiltabes Semarang Kombes Drs Masjhudi melalui Kasat Reskrim AKBP Roy Hardi Siahaan SIK SH MH, Senin (16/2).
http://161000216.blogspot.co.id/2016/10/kasus-perjudian-dalam-uu-ite-pasal-27.html
Ayat 3
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun terhadap terdakwa kasus penghinaan dan pencemaran nama baik mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Misbakhun, Benny Handoko. Vonis dibacakan di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2014).
Hakim menilai Benny bersalah karena telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Misbakhun.
http://nasional.kompas.com/read/2014/02/05/1311269/Benhan.Divonis.Bersalah.Cemarkan.Nama.Baik.Misbakhun
Ayat 4
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution, Selasa (21/2), pelaku berinisal BA berhasil mengakses surat elektronik korbannya. Di dalam salah satu folder surat elektronik tersebut ternyata berisi foto-foto pribadi korbannya. "Lalu pelaku meminta yang Rp500 ribu dan mengancam akan menyebarluaskan foto-foto itu melalui media sosial," kata Saud. Korban nyaris saja memenuhi permintaan pelaku. Namun korban yang seorang warga negara asing ini memilih melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada 6 Februari 2012 lalu. Penyidik Unit Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime) Bareskrim Polri segera menyelidiki kasus ini dengan cara mendeteksi alamat internet protokol (IP) yang dipakai pelaku.
http://161000216.blogspot.co.id/2016/10/kasus-pengancaman-dalam-uu-ite-pasal-27.html
2
28
Ayat 1
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Februari 2012. Mochmmad Feri Kuntoro, Bapak dua anak itu telah melaporkan pencurian pulsa yang diduga dilakukan provider 9133 ke Polda Metro Jaya. Feri mengaku, setiap hari pulsanya disedot sebanyak Rp2.000 ketika SMS konten masuk ke handphone-nya.
SMS tersebut sudah datang sejak bulan Maret dan hingga bulan Oktober belum bisa di-unreg lantaran tidak ada panduan layanan pemberhentian konten tersebut. Atas kejadian tersebut, Feri merasa dirugikan Rp60 ribu setiap bulan dan ditambah lagi layanan dua nada sambung yang masuk ke nomor miliknya tanpa dilakukan registrasi terlebih dahulu.  Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution menyatakan pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka terkait kasus pencurian pulsa. Tersangka itu adalah Direktur Utama PT Colibri Networks.
http://razifahrul.blogspot.co.id/
Ayat 2
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Gubernur DKI petahana Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Rabu (16/11/2016) pagi WIB.
Ahok dijerat dengan Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri sejak Selasa (15/11/2016).
http://www.tribunnews.com/techno/2016/11/16/pasal-28-ayat-2-uu-ite-dipakai-menjerat-ahok-ada-keanehan-dan-tak-logis
3
29
Ayat 1
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-­nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pemerasan bermodus peretasan surat elektronik. Korbannya yang seorang warga negara asing melaporkan kasus ini. Pelaku ditangkap di daerah Jawa Tengah. Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution, Selasa (21/2), pelaku berinisal BA berhasil mengakses surat elektronik korbannya. Di dalam salah satu folder surat elektronik tersebut ternyata berisi foto-foto pribadi korbannya. "Lalu pelaku meminta yang Rp500 ribu dan mengancam akan menyebarluaskan foto-foto itu melalui media sosial," kata Saud. Korban nyaris saja memenuhi permintaan pelaku. Namun korban yang seorang warga negara asing ini memilih melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada 6 Februari 2012 lalu. Penyidik Unit Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime) Bareskrim Polri segera menyelidiki kasus ini.
http://yuniarifa17.blogspot.co.id/2017/04/contoh-kasus-perbuatan-yang-dilarang.html
4
30
Ayat 1
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.


Ayat 2
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.









Ayat 3
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Kasus ini terjadi hari Rabu 17 /4/2004, Dany Firmansyah 25 tahun, seorang konsultan teknologi informasi (TI) PT. Dana reksa di Jakarta, berhasil membobol situs milik KPU di http://tnp.kpu.go.id dan mengubah nama-nama partai didalamnya menjadi nama unik seperti partai kolor ijo, partai mbah jambon, partai jambu dan lain sebagainya. Dani menggunakan teknik SQL injection (pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan string atau perintah tertentu di addres bar browser) untuk menjebol situs KPU. Kemudian dani tertangkap pada Kamis, 22/4/2004.





http://arufnur.web.ugm.ac.id/2015/03/08/rekmed-jarkom-tugas-03-uu-ite-dan-penjelasannya/
5
31
Ayat 1
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.


Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya buka mulut soal dugaan adanya tekanan yang ia berikan kepada Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin, terkait fatwa atas dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat menuding Ketua MUI Ma'ruf Amin mendapat telepon dari SBY yang meminta MUI mengeluarkan fatwa soal ucapan Ahok yang mengutip surat Al Maidah ayat 51. Fatwa tersebut dikeluarkan pada Oktober 2016.

Lebih lanjut SBY menyatakan, bila penyadapan memiliki motif politik akan berbahaya. Dia mengingatkan skandal watergate yang menjatuhkan Presiden AS, Nixon.

“Saya soroti masalah itu. Kalau benar percakapan saya dengan Ma’aruf atau dengan siapa saja disadap tanpa dibenarkan undang-undang, itu namanya penyadapan ilegal,” kata SBY di Wisma Proklamasi, Jakarta, Rabu (1/3).
https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20170201175140-185-190637/aksi-penyadapan-dan-aturan-main-menurut-uu/
Ayat2
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.

Ayat 3
Kecuali  intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.




Ayat 4
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


6
32
Ayat 1
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
RMOLJabar. Tersangka dugaan ujaran kebencian Buni Yani merasa tidak mengerti atas dakwaan yang dilontarkan oleh Jaksa Penuntut umum dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.
BERITA TERKAIT
Kuasa Hukum Buni Yani Tolak Tuntutan JPU
Pelapor Buni Yani Nilai Tuntutan JPU Masih Rendah
Buni Yani: JPU Stupid, Belajar Ilmu Hukum Dimana?

Karena kata dia, dirinya belum pernah diperiksa untuk pasal 32 ayat 1 undang-undang ITE.

"Saya mengatakan saya tidak mengerti dakwaan tersebut oleh karena saya belum pernah diperiksa untuk pasal 32 saya hanya diperiksa pasal 28 ayat 2 jadi saya tidak mengerti," ungkap Buni Yani seusak menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan R.E Martadinata. Selasa (13/6).

Diakuinya, dalam berkas pemeriksaan pun dirinya belum pernah diperiksa pasal 32 ayat 1 sehingga tidak dapat dimengerti apa yang menjadi dakwaan.
http://www.rmoljabar.com/read/2017/06/13/45804/Didakwa-Pasal-32-UU-ITE,-Buni-Yani:-Saya-Tidak-Mengerti-
Ayat 2
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menerima ekstradisi tersangka pelaku tindak pidana pencurian data nasabah, Dimitar Nikolov Iliev alias Kermi (42). Dimitar merupakan warga negara Bulgaria yang ditangkap di Serbia.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Anang Iskandar mengatakan bahwa tindak pidana tersebut dilakukan dengan modus operandi penggandaan kartu ATM termasuk pencurian nomor PIN nasabah. Tersangka melakukan kejahatan tersebut di Bali.

Anang menyebutkan, nilai kerugian yang dihasilkan sebesar €15 miliar atau senilai Rp24 triliun. Berdasarkan data kepolisian Eropa, jumlah korban sebanyak 1568 kartu nasabah. Tersangka telah melakukan kejahatannya sejak 2013 sebanyak 5500 kali melalui 509 ATM di Bali.
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20151023184455-12-86961/polri-ekstradisi-warga-serbia-tersangka-pencuri-data-nasabah/
Ayat 3
Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.


7
33

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Jakarta, CNN Indonesia -- Ransomware WannaCry telah membuat heboh Indonesia karena sempat melumpuhkan sistem antrean rumah sakit. Meski keduanya telah kembali, Eko Widianto selaku Managing Director Bintang Anugrah Kencana yang merupakan distributor resmi F-Secure di Indonesia mengatakan kejadian ini adalah pembelajaran telat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya Ransomware.

"Kalau menurut saya, masuknya ransomware ke Indonesia karena kesadaran masyarakat yang masih rendah akan bahayanya. Selain itu, perilaku masyarakat yang suka membuka situs-situs dewasa juga menjadi penyebabnya," papar Eko saat ditemui CNNIndonesia.com di kawasan Senayan, Senin (15/5).

Eko juga setuju dengan paparan Menkominfo Rudiantara beberapa waktu silam bahwa Indonesia merupakan sasaran terbesar dalam penyerangan siber. Menurut catatan Kominfo, ada 36,3 juta serangan dalam tiga tahun terakhir yang terjadi. Ini menurut Eko merupakan angka yang signifikan.
https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20170515173827-185-214990/apa-penyebab-ransomware-masuk-indonesia/
8
34
Ayat 1
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki: a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33; b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.


Ayat 2
Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.


9
35

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Pada tahun 2001, internet banking diributkan oleh kasus pembobolan internet banking milik Bank BCA, kasus tersebut dilakukan oleh seorang mantan mahasiswa ITB Bandung dan juga merupakan salah satu karyawan media online (satuneet.com) yang bernama Steven Haryanto. Anehnya Steven ini bukan Insinyur Elektro ataupun Informatika, melainkan insinyur kimia. Ide ini timbul ketika Steven juga pernah salah mengetikan alamat website. Kemudian dia membeli domain-domain internet dengan harga sekitar US$20 yang menggunakan nama dengan kemungkinan orang-orang slaah mengetikkan dan tampilan yang sama persis dengan situs internet Banking BCA. http://klikbca.com ,seperti :

·         wwwklikbca.com
·         kilkbca.com
·         clikbca.com
·         klickbca.com
·         klikbca.com

Orang tidak akan sadar bahwa dirinya telah menggunakan situs aspal tersebut karena tampilan yang disajikan serupa dengan situs aslinya. Hacker tersebut mampu mendapatkan User ID dan Password dari pengguna yang memasuki situs aspal tersebut. namun hacker tersebut tidak bermaksud melakukan tindakan kriminal seperti mencuri dana nasabah, hal ini murni dilakukan atas keingintahuannya mengenai seberapa banyak orang yang tidak sadar menggunakan situs klikbca.com, sekaligus menguji tingkat keamanan dari situs milik Bank BCA tersebut. Steven Haryanto dapat disebut sebagai hacker, karena dia telah mengganggu suatu sistem milik orang lain, yang dilindungi privasinya. Sehingga tindakan Steven ini disebut hacking. Steven dapat digolongkan dalam tipe hacker sebagai gabungan white-hat hacker dan black-hat hacker, dimana Steven hanya mencoba mengetahui seberapa besar tingkat keamanan yang dimiliki oleh situs internet Banking BCA.
http://syifauziyah22.blogspot.co.id/2017/04/contoh-kasus-pasal-35-uu-ite-tahun-2008.html