Friday, December 15, 2017

Digital Copyright - Creative Commons

Apa itu Creative Commons dan kaitanya denga perlindungan hak cipta

     Creative Commons atau CC adalah suatu organisasi non profit yang bergerak pada bidang kreativitas atau memperluas kreativitas yang tersedia untuk orang lain secara legal agar dapat digunakan kembali dan di bagi atau disebarkan secara luas, lalu kaitan nya dengan perlindungan hak cipta konten digital adalah CC melindungi hakcipta seperti teks gambar, audio, video, program dan lain lain. CC mempunyai beberapa lisensi yang dapat digunkaan oleh pencipta untuk ciptaannya sperti penggunaan ciptaan dengan tujuan nonkomersial dll.
Jenis Jenis CC

1. Lisensi Atribusi (CC BY)
Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk mengubah, memperbaiki dan membuat ciptaan turunan, bahkan unutk kepentingan komersial, selama meraka mencantumkan kredit kepada pencipta atas ciptaan asli.

2. Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA)

Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menggubah, memperbaiki, dan membuat ciptaan turunan bahkan untuk kepentingan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada Anda dan melisensikan ciptaan turunan di bawah syarat yang serupa. Lisensi ini seringkali disamakan dengan lisensi "copyleft" pada perangkat lunak bebas dan terbuka. Seluruh ciptaan turunan dari ciptaan Anda akan memiliki lisensi yang sama, sehingga setiap ciptaan turunan dapat digunakan untuk kepentingan komersial. Lisensi ini digunakan oleh Wikipedia, dan direkomendasikan untuk materi-materi yang berasal dari penghimpunan materi Wikipedia dan proyek dengan lisensi serupa.

3. Atribusi-TanpaTurunan (CC BY-ND)

Lisensi ini mengizinkan penyebarluasan ulang, baik untuk kepentingan komersial maupun nonkomersial, selama bentuk ciptaan tidak diubah dan utuh, dengan pemberian kredit kepada Anda.\

4. Atribusi-NonKomersial (CC BY-NC)

Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menggubah, memperbaiki, dan membuat ciptaan turunan bukan untuk kepentingan komersial, dan walau mereka harus mencantumkan kredit kepada Anda dan tidak dapat memperoleh keuntungan komersial, mereka tidak harus melisensikan ciptaan turunan dengan syarat yang sama dengan ciptaan asli.

5.  Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa (CC BY-NC-SA)

Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menggubah, memperbaiki, dan membuat ciptaan turunan bukan untuk kepentingan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada Anda dan melisensikan ciptaan turunan dengan syarat yang serupa dengan ciptaan asli.

6. Atribusi-NonKomersial-TanpaTurunan (CC BY-NC-ND)

 Lisensi ini adalah lisensi yang paling ketat dari enam lisensi utama, hanya mengizinkan orang lain untuk mengunduh ciptaan Anda dan membaginya dengan orang lain selama mereka mencantumkan kredit kepada Anda, tetapi mereka tidak dapat mengubahnya dengan cara apapun atau menggunakannya untuk kepentingan komersial.


Sumber : https://creativecommons.org/licenses/?lang=id

Hak Cipta

Pengertian Hak Cipta Menurut Undang - Undang

    Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Hak Cipta Kontent Digital

      Yang dimaksud dengan kontent digital disini adalah ciptaan dari seeorang pencipta yang berupa tidak terbatas pada informasi, gambar, suara, video, tulisan, program  yang dapat dilihat, didengarkan, digunakan atau ditampilkan menggunkaan komputer.
Pelanggran yang mungkin terjadi

     Pelanggran hak cipta yang mungkin terjadi yaitu penyebaran, penggunaan oleh orang yang tidak berhak dan tidak mempunyai izin pencipta atas ciptaan tersebut.

Contoh bentuk - bentuk pelanggaran yang terjadi

   -Seorang musisi mengupload ciptaan nya (musiknya) pada sebuah streaming platform (Youtube), lalu seseorang yang tidak bertanggung jawab mendownload musiknya secara illegal tanpa izin dari penciptanya (musisinya) untuk diperjual belikan. tindakan ini adalah tindakan illegal karena pencipta bermasksud mengupload musiknya agar dapat dinikmati oleh semua orang secara gratis akan tetapi orang yang tidak bertanggung jawab tadi memanfaatknanya untuk keuntungan pribadi tanpa seizin penciptanya.


  -Kasus Napster dengan  yang terjadi dahulu karena napster merupakan aplikasi atau platform sharing sehingga ada banyak sekali lagu lagu dari artis-artis ternama, lalu kita juga bisa membuat kompilasi album tanpa mengeluarkan biaya sedikitpun untuk membayar lagu lagu tersebut. hal ini membuat produsen lagu marah dan menuntut napster. berbeda dengan spotify, spotify mempunyai lisensi dan izin dari produsen produsen musk besar sperti sony music dll.