Pengertian Hak Cipta Menurut Undang - Undang
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak Cipta Kontent Digital
Yang dimaksud dengan kontent digital disini adalah ciptaan dari seeorang pencipta yang berupa tidak terbatas pada informasi, gambar, suara, video, tulisan, program yang dapat dilihat, didengarkan, digunakan atau ditampilkan menggunkaan komputer.
Pelanggran yang mungkin terjadi
Pelanggran hak cipta yang mungkin terjadi yaitu penyebaran, penggunaan oleh orang yang tidak berhak dan tidak mempunyai izin pencipta atas ciptaan tersebut.
Contoh bentuk - bentuk pelanggaran yang terjadi
-Seorang musisi mengupload ciptaan nya (musiknya) pada sebuah streaming platform (Youtube), lalu seseorang yang tidak bertanggung jawab mendownload musiknya secara illegal tanpa izin dari penciptanya (musisinya) untuk diperjual belikan. tindakan ini adalah tindakan illegal karena pencipta bermasksud mengupload musiknya agar dapat dinikmati oleh semua orang secara gratis akan tetapi orang yang tidak bertanggung jawab tadi memanfaatknanya untuk keuntungan pribadi tanpa seizin penciptanya.
-Kasus Napster dengan yang terjadi dahulu karena napster merupakan aplikasi atau platform sharing sehingga ada banyak sekali lagu lagu dari artis-artis ternama, lalu kita juga bisa membuat kompilasi album tanpa mengeluarkan biaya sedikitpun untuk membayar lagu lagu tersebut. hal ini membuat produsen lagu marah dan menuntut napster. berbeda dengan spotify, spotify mempunyai lisensi dan izin dari produsen produsen musk besar sperti sony music dll.
No comments:
Post a Comment